Dengan bergulirnya era reformasi, tak luput pula dengan semakin banyaknya pembenahan-pembenahan yang dilakukan oleh berbagai instansi dan menuntut adanya sikap yang transparan di setiap kegiatan yang dilakukannya. Hal ini kemudian diperkuat dengan lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berperan sebagai pondasi akan pentingnya pemberian informasi bagi masyarakat umum.
Polri secara nyata kemudian meng-implementasikannya dalam bentuk Peraturan Kapolri No 16 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri. Hal tersebut membuktikan keseriusan Polri dalam mendukung adanya keterbukaan akan suatu informasi kepada publik. Inilah yang kemudian dijabarkan lebih lanjut oleh Subbag Humas Bag Ops Polrestabes Makassar dengan menggelar kegiatan sosialisasi tentang UU No 14 Th 2008 dan Perkap No 16 Th 2010 pada hari Selasa Tanggal 6 Nopember 2012 sekitar jam 08.00 Wita bertempat di Ruang PDDO Lantai 2 Polrestabes Makassar. Kegiatan ini dipandu oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP Muh. Siswa yang didampingi oleh Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP CF. Hotman Sirait, SH, SIK dan diikuti oleh Kasubbag Humas Polrestabes Makassar bersama seluruh stafnya, maupun para Kasi Humas seluruh Polsek Jajaran Polrestabes Makassar bersama stafnya masing-masing. Kegiatan berjalan aman dan lancar hingga pukul 10.00 Wita.Berikut kami dari Polrestabes Makassar, menyertakan file dari UU No. 14 Tahun 2008 serta Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 untuk diketahui oleh masyarakat secara umum. Silahkan download di bawah ini :
1. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Perkap No. 16 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri



Tidak ada komentar:
Posting Komentar